jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena ia terbukti terlibat korupsi dalam kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017–2021.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Arso telah berperan memperkaya Isargas Group senilai 14,41 juta dolar Amerika Serikat. Perbuatan itu dilakukan melalui penerimaan dana dari PT PGN untuk melunasi utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Meskipun Arso tidak menerima pembayaran pinjaman dana tersebut secara pribadi, majelis hakim berpendapat terlunasinya kewajiban Isargas Group secara nyata mendatangkan keuntungan ekonomi kepadanya. Arso selaku pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat kelompok usaha tersebut mendapat keuntungan berupa terselamatkannya nilai kepemilikan sahamnya dan keadaan yang pada saat itu tidak bankable.
Atas perbuatan Arso bersama beberapa pihak lainnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar dengan kurs Rp17 ribu per dolar AS akibat kasus korupsi tersebut.
Selain pidana penjara, Arso juga dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Hakim Ketua menetapkan Arso juga dibebani dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
Arso divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Arso telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Kemudian, tindakan Arso tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang tidak resmi sehingga merusak tata kelola BUMN, tidak berterus terang mengenai sifat penyerahan uang, serta telah mencabut keterangannya tanpa alasan yang mendasar.






















































