jpnn.com - MATARAM - Kontrak 518 honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berakhir 31 Desember 2025.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan tidak ada lagi perpanjangan kontrak bagi 518 pegawai honorer setelah pemerintah pusat memutuskan kontrak mereka harus berakhir di 31 Desember 2025.
"Mereka tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan kontraknya karena izin dari pusat hanya sampai 31 Desember 2025," ujarnya Guberrnur Iqbal dalam keterangannya di Mataram, Selasa (9/12).
Dia menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang masa kontrak pegawai honorer ini sudah sejak awal tahun diputuskan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, untuk memperpanjang masa kontrak, termasuk, menganggarkan honor mereka di APBD NTB 2026.
"Jadi, dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir. Kalaupun kami mau anggarkan, sudah ditutup. Enggak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk gaji 518 orang itu," ungkap Iqbal.
"Tidak perlu dijelaskan sudah jelas makanya semua kepala daerah memilih tidak menjawab karena sudah jelas, enggak ada pilihan lagi," sambungnya.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak mungkin mengakomodasi pegawai honorer tersebut karena secara aturan tidak bolehkan. Jika tetap dipaksakan, akan berimplikasi pada hukum karena dianggap melanggar aturan.






















































