bali.jpnn.com, BADUNG - Kapolres Badung AKBP Muhammad Arif Batubara memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban selamat yang menjadi korban penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, perlindungan tersebut khususnya kepada korban hidup Sanar Ghanim dan keluarganya.
Polisi juga memberikan perlindungan terhadap korban lain yang ada di vila tempat terjadinya peristiwa penembakan tersebut terjadi.
"Kami dari pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan untuk menjaga korban-korban tersebut.
Kepolisian khawatir mereka jadi korban berikutnya sehingga kami, Polres Badung tetap melakukan patroli di tempat mereka," kata AKBP Arif Batubara dilansir dari Antara.
Dalam kasus ini, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali dan Polres Badung menetapkan tiga WNA Australia sebagai tersangka penembakan.
Tersangka yang disebut-sebut anggota gangster itu, yakni JDF alias Darcy Francesco Janson, 37, PMT alias Tupou Pasa Midolmore, 37, dan MC alias Coskun Mevlut, 23.
Ketiganya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka menghabisi WNA Australia Zivan Radmanovic dan mencederai korban selamat Sanar Ghanim.