jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri melakukan revitalisasi sistem digital pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi atau regident kendaraan bermotor guna memberikan kemudahan untuk masyarakat.
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan revitalisasi yang dilakukan, antara lain pembayaran pajak digital melalui Samsat Digital Nasional (Signal), perpanjangan SIM melalui sistem SIM Nasional Presisi (Sinar), dan BPKB elektronik (e-BPKB).
"Tadi pada saat pemaparan, tanggapan saya bagaimana kalau membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi," kata Agus saat konferensi pers di NTMC Polri, Jakarta, Senin.
Revitalisasi pelayanan publik melalui transformasi digital dan inovasi teknologi bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan regident.
Agus mengatakan aplikasi Signal telah diunduh oleh sekitar 13 juta pengguna hingga Oktober 2025. Sosialisasi akan semakin digencarkan ke seluruh Indonesia.
"Itu setiap pembayaran pajak tahunan itu bisa menggunakan aplikasi Signal. Ini masih belum banyak, tetapi dengan revitalisasi hari ini tentunya akan mengharapkan bisa membayar pajak menggunakan sistem digital dengan Signal," katanya.
Selain pembayaran pajak, aplikasi Signal juga bisa digunakan untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) secara daring.
Saat ini, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk kendaraan milik pribadi. Namun, menurut Kakorlantas, aplikasi tersebut akan dikembangkan agar bisa melayani kendaraan milik badan usaha.