bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh kelanjutan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang masyarakat adat di Indonesia.
Dukungan itu dilontarkan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (7/5) lalu.
RUU Masyarakat Hukum Adat telah dirancang sejak 20 tahun silam, tetapi masih belum bisa terselesaikan karena satu dan lain hal.
Menurut Koster, RUU tentang masyarakat hukum adat sangat penting dan strategis sebagai payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat.
“RUU memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Gubernur Koster.
Koster menjelaskan bahwa di Bali sendiri Desa Adat telah diatur secara spesifik dan rinci melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Perda tersebut menjadi strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan Desa Adat di Bali.
“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 Desa dan 80 Kelurahan,” kata Koster.


















.jpeg)
































