jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Setiawan mengungkap peran seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial E dalam jaringan scamming internasional yang beroperasi di Surabaya.
E diduga menjadi koordinator lokal yang menyiapkan rumah kontrakan untuk aktivitas penipuan online lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya menyelidiki laporan dugaan penyekapan dua warga negara Jepang di sebuah rumah di Jalan Dharma Husada Permai VII Blok N-318 Surabaya.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi tidak hanya menemukan dua korban warga Jepang, tetapi juga sejumlah perangkat yang digunakan untuk praktik penipuan online atau scam internasional.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman diketahui rumah tersebut dikontrak oleh tersangka inisial E, warga negara Indonesia,” kata Luthfie, Jumat (8/5).
Menurut Luthfie, rumah itu telah disewa sejak sekitar dua tahun lalu atau 2024 dan digunakan sebagai salah satu markas operasi jaringan internasional tersebut.
Polisi kemudian memburu E dan menangkapnya di wilayah Surabaya. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi adanya lokasi lain yang digunakan sindikat untuk menjalankan operasi penipuan online.
“Dari keterangan tersangka E, kami menemukan TKP lain di Jalan Embong Kenongo Surabaya yang sebelumnya digunakan untuk praktik scamming melibatkan puluhan warga negara asing,” ujarnya.


















.jpeg)
































