Polisi Ungkap Peredaran 8,9 Kg Ganja & 1,6 Kg Sabu-Sabu di Malang Selama April-Mei

1 hour ago 20

Sabtu, 09 Mei 2026 – 11:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 8,9 Kg Ganja & 1,6 Kg Sabu-Sabu di Malang Selama April-Mei - JPNN.com Jatim

Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 8,9 kilogram ganja dan 1,6 kilogram sabu-sab dari 32 kasus narkoba. Foto: Dok. Polresta Malang Kota

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 8,9 kilogram ganja dan 1,6 kilogram sabu-sabu dari pengungkapan 32 kasus narkotika sepanjang 1 April hingga 6 Mei 2026.

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan selain ganja dan sabu-sabu, polisi juga menyita 75 ribu butir pil double L serta tiga butir ekstasi.

"Dari 32 kasus peredaran narkoba sepanjang periode 1 April sampai 6 Mei 2026 terdapat 8,9 kilogram ganja dan 1 6 kilogram sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota," kata Putu saat konferensi pers, Jumat (8/5).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 39 tersangka yang terdiri atas 37 laki-laki dan dua perempuan. Para pelaku berasal dari beragam latar belakang, mulai wiraswasta hingga mahasiswa.

"Terdapat 15 kasus di antaranya dengan 20 tersangka diselesaikan melalui restorative justice," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemetaan polisi, seluruh barang bukti narkotika tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti aparat.

“Setiap laporan langsung kami lakukan penyelidikan, pendalaman, dan penyidikan sehingga penindakan bisa cepat dilakukan,” ujarnya.

Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 8,9 kilogram ganja dan 1,6 kilogram sabu-sab dari 32 kasus narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |