bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri. Sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber.
"Semua sampah harus dikelola berbasis sumber," ujar Gubernur Wayan Koster terkait keputusan menutup TPA Suwung pada Desember 2025.
Koster mengatakan solusi terbaiknya, sampah yang dihasilkan harus diselesaikan sendiri.
Tindakan tegas Gubernur Koster mengatasi persoalan sampah telah dilakukan sejak memimpin Bali pada periode pertama.
Sejumlah regulasi dan tindakan tegas telah dijalankan seperti Pergub Bali Nomor?47 Tahun 2019 yang mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
Kemudian Pergub Bali Nomor?97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor?9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Oleh karena itu, untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, TPA Suwung harus ditutup akhir 2025.
Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping pengelolaan sampah di TPA, termasuk di Suwung, Denpasar.