jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran rehabilitasi sekolah di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Perintah penyelidikan kasus ini tertuang dalam SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN NOMOR: PRINT-09/M.1/Fd.1/06/2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya.
Tak tanggung-tanggung, Patris Yusrian mengerahkan 10 penyidik untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Menanggapi kasus ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu meminta Kejati DKI Jakarta serius dalam mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan DKI. Apalagi, menurutnya, kasus ini sudah terbilang cukup lama.
Ia juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang saat ini memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus korupsi.
Terlebih, ini berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan nasib anak didik generasi muda bangsa.
"Saya kira, kejaksaan harus serius. Karena sejak dikeluarkan perintah penyelidikan, perkembangan hasil penyelidikannya kita belum tahu," katanya.
Tom pun meminta Kejati DKI transparan dan mau buka-bukaan dengan segera menyampaikan ke publik.
Termasuk berapa dugaan kerugaian uang Negara dalam kasus tersebut.