KPK Bakal Update Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA, Siapa ya?

3 hours ago 13

KPK Bakal Update Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA, Siapa ya?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ada pengembangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/3026).

Budi mengisyaratkan pengembangan kasus tersebut mengenai penetapan tersangka baru yang akan diumumkan segera.

"Nanti kami akan update (beri tahu, red.) pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

KPK bakal melakukan update tersangka baru kasus pemerasan TKA di Kemenaker. Apakah ada di antara nama-nama ini?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |