jateng.jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap mulai terkuak. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut menyetorkan uang karena khawatir posisinya digeser apabila tidak memenuhi permintaan pimpinan daerah.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Menurut Asep, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap memutuskan menyetor uang kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman karena merasa tertekan dan khawatir kehilangan jabatan.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, dan lain-lain, seperti itu,” kata Asep.
Selain takut dimutasi, para pejabat tersebut juga khawatir dianggap tidak loyal terhadap perintah pimpinan daerah jika menolak permintaan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadan tahun ini.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Petugas juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

















































