jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perintah itu mewajibkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat.
“Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/2).
Risharyudi Triwibowo diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019 hingga 2024, masa di mana dugaan pemerasan itu terjadi. Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa KPK terbuka untuk memanggil kembali Risharyudi sebagai saksi.
“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara di lingkungan kementerian tersebut, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. KPK menyebut para tersangka selama kurun waktu 2019 hingga 2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
RPTKA merupakan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara sah di Indonesia. Jika izin itu tidak terbit, penerbitan izin kerja dan izin tinggal menjadi terhambat, dan tenaga kerja asing dikenakan denda sekitar Rp1 juta per hari.
Komisi antirasuah juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009 hingga 2014. Praktik serupa kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri pada 2014 hingga 2019, dan Ida Fauziyah pada 2019 hingga 2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
















































