jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut sumber dana aset sitaan dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami terkait sumber dana atau asal-usul dari sebagian aset yang disita pada perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/6).
Budi menjelaskan pengusutan dilakukan setelah KPK memeriksa tiga saksi pada Selasa (3/6) dan Rabu (4/6). Mereka adalah Staf PT Bona Mitra Property B. Novitawidyastuti, Direktur PT Bona Mitra Property Sahat Pasaribu, dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Satria Eri Wibowo.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dalam kasus ini.
Rita Widyasari sendiri saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kutai Kartanegara.
"Terpidana juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Budi mengenai putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (tan/jpnn)