bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim alias SK.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi secara serentak di dua lokasi berbeda.
Tujuh orang saksi diperiksa di Jakarta dan enam orang di Bali.
“Iya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Pemeriksaan tujuh saksi di Jakarta berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, sementara enam saksi lainnya di Polresta Denpasar.
Menurut Budi Prasetyo, tujuh saksi yang diperiksa di Jakarta seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Mereka adalah PIS, WDA, YSB, dan ADI selaku ketua tim, kemudian DMK selaku staf Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta SID dan ROS selaku Staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.


.jpeg)















































