Korupsi Proyek Stadion di Muna, 3 Kepala Dinas Ditahan Jaksa

3 hours ago 24

Korupsi Proyek Stadion di Muna, 3 Kepala Dinas Ditahan Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi tersangka korupsi ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga kepala dinas dan dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion sepak bola di daerah itu.

Kepala Seksi Intel Kejari Muna Hamrullah menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait penyelewengan dana proyek pembangunan stadion tersebut.

"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muna telah menetapkan lima tersangka. Empat orang di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari ke depan," kata Hamrullah, Selasa (24/2/2026).

Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) periode 2019–2022 yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berinisial H; Kadispora periode 2022–2023 yang kini menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna berinisial RR; dan Kadispora saat ini berinisial R.

"Ketiganya bertindak sebagai PA/PPK dalam proyek tersebut," kata Hamrullah.

Sementara, dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek stadion itu, yakni MM selaku Direktur PT LBS yang merupakan kontraktor tahun 2022 dan N selaku Direktur PT SBG yang merupakan kontraktor tahun 2023.

"Khusus tersangka N tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Muna karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sultra," ujarnya.

Pembangunan stadion tahap pertama pada 2022 yang sumber dananya dari pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 16,8 miliar, itu diduga dilakukan tanpa studi kelayakan dan analisis struktur.

Penyidik Kejari Muna menahan tiga kepala dinas dan dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek stadion.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |