KPK Panggil 2 Kepala Dinas Aktif di Lingkungan Pemkab Mempawah

3 days ago 17

KPK Panggil 2 Kepala Dinas Aktif di Lingkungan Pemkab Mempawah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com - JAKARTA -  Sebanyak dua kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua kepala dinas itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan dilakukan KPK di Markas Kepolisian Daerah Kalbar.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama ABN selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mempawah, serta HAM selaku Kadis PUPR Mempawah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (26/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut ialah Kadis Perkimtan Mempawah Abdurahman (ABN), dan Kadis PUPR Mempawah Hamdani (HAM).

Selain itu, Budi menambahkan bahwa KPK juga memanggil TW selaku Komisaris PT Cahaya Pondok Indah tahun 2019-2020, ILM selaku pegawai CV Moza Planner, serta NUR selaku Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak terkait penyidikan kasus tersebut, pada 25-29 April 2025.

"Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya," ujarnya.

KPK memanggil dan memeriksa dua kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Mempawah. Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Dinas PUPR Mempawah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |