jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertajam bukti untuk menjerat bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024. Fuad yang juga merupakan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) itu diyakini oleh lembaga antirasuah akan menyusul menjadi tersangka setelah penetapan Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan (ISM).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adhan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Pada klaster pertama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex, lebih dulu dijerat oleh KPK.
Terkait dengan posisi Fuad Hasan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa lembaganya masih melengkapi alat bukti sebelum menaikkan status bos maktour tersebut ke level tersangka.
“Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Tentunya bagian berikutnya untuk nanti kita penuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep kepada wartawan, dikutip pada Selasa (31/3).
Asep menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran Fuad dalam klaster perkara lain yang berbeda. Hal ini menjadi alasan mengapa penetapan tersangka terhadap Fuad belum dilakukan bersamaan dengan tersangka sebelumnya. “FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Ya tadi juga sudah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya, sehingga seperti juga saudara HL (Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama), kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Ismail Adhan, PT Makassar Toraja atau Maktour Travel milik Fuad disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sekitar Rp 27,8 miliar. Keuntungan itu diduga berasal dari pemberian uang 30.000 dolar Amerika Serikat oleh Ismail Adhan kepada Ishfah Abidal Azis. Ismail juga diduga memberikan USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Azis. Pemberian uang kepada mantan staf khusus Yaqut Cholil itu membuat delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar. Adanya dugaan kick back itu sekaligus menampik klaim Yaqut Cholil Qoumas yang selama ini menyatakan tidak menerima uang dalam sengkarut penentuan dan jual beli kuota haji khusus.
“YCQ itu kan selalu dibilang, tuh, di mana-mana atau digaungkan, disampaikan bahwa enggak ada nerima apa-apa. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kick-back yang diterima,” tegas Asep.
















































