KPK Periksa 5 Kades & Pihak Swasta di Lamongan Selidiki Kasus Dana Hibah Jatim

1 month ago 33

Rabu, 23 Juli 2025 – 18:20 WIB

KPK Periksa 5 Kades & Pihak Swasta di Lamongan Selidiki Kasus Dana Hibah Jatim - JPNN.com Jatim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Lima kepala desa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Lamongan, Jatim, atas nama MUL, ML, SH, SUL, dan MY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7).

Budi menjelaskan identitas kelima saksi tersebut adalah Kades Menongo, Kades Sukolilo, Kades Banjargandang, Kades Gedangan, dan Kades Daliwangung.

Selain lima kades tersebut, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial SUY sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK memanggil lima kepala desa dan satu pihak swasta sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah Jatim di Lamongan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |