jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Lima kepala desa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Lamongan, Jatim, atas nama MUL, ML, SH, SUL, dan MY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7).
Budi menjelaskan identitas kelima saksi tersebut adalah Kades Menongo, Kades Sukolilo, Kades Banjargandang, Kades Gedangan, dan Kades Daliwangung.
Selain lima kades tersebut, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial SUY sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.