jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Kelima saksi yang diperiksa meliputi Irine Yulianingsih (PPK Proyek Cisem), Zainal Abidin (PPK Proyek Cisem), Ifan Kustiawan (Staf Finance Proyek Cisem), Dwi Oki Sumanto (Staf Akunting Proyek Cisem), dan Rizky Meidiansyah (Manager, Head of Human Capital & General Affair Divisi EPC PT PP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7).
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada proyek Cisem sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.
KPK telah memulai penyidikan kasus pengadaan fiktif ini sejak 9 Desember 2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, lembaga ini memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN.
Pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. (tan/jpnn)