KPK Periksa Eks Direktur PT Sintas Kurama Perdana Terkait Korupsi Pengadaan Karet Kementan

1 day ago 23

KPK Periksa Eks Direktur PT Sintas Kurama Perdana Terkait Korupsi Pengadaan Karet Kementan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 hingga Oktober 2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana rasuah pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 hingga Oktober 2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana rasuah pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta ini untuk mendalami proses lelang dan dugaan pengaturan dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada November 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pengadaan yang dilakukan Kementan untuk membantu petani karet itu justru diwarnai penggelembungan harga atau mark up. Harga bahan asam formiat yang berfungsi sebagai pembeku getah karet diduga dinaikkan secara tidak wajar dari Rp10 ribu per liter menjadi Rp50 ribu per liter.

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni Yudi Wahyudin, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian. Lembaga antirasuah juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait, terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, satu pensiunan kementerian berinisial DJ, serta enam ASN berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT . Inisial RIS diduga merujuk pada Rosy Indra Saputra yang tengah diperiksa hari ini.

Penyidik KPK terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementan, antara lain mantan Sekretaris Jenderal Harry Priyono, mantan Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah, mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Ardi Praptono, mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dedi Junaedi, serta mantan Kepala Biro Umum Setjen Maman Suherman.

KPK juga mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Besaran kerugian negara masih dalam perhitungan auditor. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK periksa Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana, dalam kasus dugaan markup harga pengolahan karet Kementan 2021-2023.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |