KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas

2 hours ago 18

KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

"Pemeriksaan digelar pada Selasa (16/9) di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.

Hendi Prio Santoso, yang memimpin PGN pada periode 2009 hingga 2017. Dia akan dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam transaksi yang terjadi pada tahun 2017-2021.

Pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso ini merupakan bagian dari upaya KPK melacak alur kebijakan dan keputusan yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga US$15 juta atau setara Rp225 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (2016-2019) dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (2006-2023).

Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Transaksi yang terjadi pada periode 2017-2021 diduga melibatkan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar US$15 juta dari PGN kepada IAE, yang tidak sesuai dengan prosedur dan rencana kerja perusahaan.

Berdasarkan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai US$15 juta. KPK juga menemukan bahwa uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang IAE kepada pihak lain, seperti PT Pertagas Niaga (US$8 juta), Bank BNI (US$2 juta), dan PT Isar Aryaguna (US$5 juta), yang tidak berkaitan dengan transaksi gas.

Hendi Prio Santoso, yang kini menjabat sebagai Chief Executive Officer di Mining Industry Indonesia (MIND ID), sebelumnya telah disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK sebagai pihak yang diduga menerima keuntungan sebesar SGD 500.000 dalam kasus ini. Meskipun terdapat surat panggilan yang menyebut statusnya sebagai tersangka , KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan KPK untuk menyelidiki peran para pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan mantan petinggi PGN lainnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |