KPK Periksa Pengusaha Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang Kaltim

1 month ago 27

KPK Periksa Pengusaha Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang Kaltim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

IlustrasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Rudy Ong Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Rudy Ong Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/7).

Rudy Ong Chandra yang menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, telah beberapa kali dijadwalkan untuk diperiksa. Pemeriksaan terakhir sebelumnya dilakukan pada 23 Juni 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 19 September 2024 dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfaries Tania. Ketiganya telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 September 2024.

KPK telah menghentikan penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak setelah tersangka meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Kaltim tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah bukti termasuk dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan," jelas Budi Prasetyo. (tan/jpnn)


Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Kaltim.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |