jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat keputusan resmi mengenai pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP), Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen tersebut untuk dapat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JT) oleh ASDP.
"Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini. Jadi, teman-teman mohon bersabar ya," kata Budi dalam keterangan persnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai duduk perkara dan proses penyidikan, Budi menjelaskan secara rinci temuan KPK. Ia menyebut bahwa pascaakuisisi, PT JN justru bergantung pada bantuan finansial dari PT ASDP untuk membayar utang dan operasional, sebuah kondisi yang bertolak belakang dengan proyeksi awal.
"KPK menemukan adanya pengkondisian dalam proses penilaian tersebut," ujarnya.
KPK kemudian melakukan penghitungan ulang dan menemukan nilai saham PT JN minus Rp383 miliar berdasarkan metode arus kas diskonto, dan minus Rp96,3 miliar berdasarkan metode aset bersih.
"Temuan tersebut, yang digunakan KPK dalam perhitungan kerugian negara," jelas Budi.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan penyimpangan tata kelola korporasi yang serius.






















































