jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (23/6).
Serah terima dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jalan Medokan Ayu Selatan, Surabaya, ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Muhammad Naim.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan nilai taksiran sekitar Rp1,6 miliar.
Mungki mengatakan aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan kini dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian ATR/BPN sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Kami menyerahkan aset tersebut kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Jawa Timur untuk selanjutnya dikelola sebagai aset negara,” kata Mungki.
Meski telah diserahkan, KPK tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan aset tersebut tercatat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami memiliki mekanisme monitoring. Nantinya akan dipastikan aset tersebut telah beralih status menjadi Barang Milik Negara dan dikelola oleh instansi yang menerima,” ujarnya.
Menurut Mungki, kerja sama antara KPK dan BPN selama ini berperan penting dalam penelusuran, pengamanan, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

















































