jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti lain saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kamis (22/1).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut disita dari SMN atau Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun, yang rumah dan kantornya turut digeledah dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta," kata Budi, Jumat (23/1).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita kini sedang didalami untuk menguatkan konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.


















































