jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Dalam kurun waktu 16–20 Juni 2025, KPK telah memanggil sebanyak 35 saksi dari berbagai unsur, termasuk anggota DPRD, pejabat, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemanggilan ini bagian dari pendalaman penyidikan terhadap praktik rasuah yang telah menyeret 21 tersangka.
Berikut rincian pemanggilan saksi selama lima hari tersebut:
Senin (16/6): sembilan saksi, termasuk AZ, FV, KR (swasta), Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya, ASN Dinas PU Bina Marga, serta dua anggota DPRD Jatim dan Nganjuk.
Selasa (17/6): sembilan saksi, terdiri atas unsur swasta, ibu rumah tangga, ASN, karyawan dealer, serta anggota DPRD Jatim dan DPRD Tuban.
Rabu (18/6): tujuh saksi, termasuk staf sekretariat dewan, ASN, dan anggota DPRD Sampang.
Kamis (19/6): delapan saksi, termasuk notaris, pimpinan dealer, Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, serta pejabat BPKAD Jatim.