jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan mantri BRI berinisial DSKW alias Lette ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, DSKW sudah tiga kali dipanggil, baik sebagai saksi maupun tersangka, namun tak pernah hadir.
“Penetapan status DPO kami lakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tiga kali dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, tidak pernah hadir," ujar Agung, Selasa (22/7).
DSKW diduga menjadi pencari nasabah fiktif dalam sindikat kredit bermasalah tersebut. Ia bekerja sama dengan dua tersangka lain, yaitu SPP dan NAF, yang kini telah ditahan.
Dalam konstruksi perkara, DSKW mengumpulkan data calon debitur, yang kemudian diproses oleh NAF dengan memanipulasi data domisili, lalu dicairkan oleh SPP.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pihak Kejari juga menyebarluaskan foto dan ciri-ciri fisik DSKW kepada masyarakat.
Kejari Ponorogo sedang berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung untuk memperluas pencarian karena tersangka diduga berada di luar wilayah Ponorogo.
Agung mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. Jaksa memeriksa saksi dari internal BRI serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo untuk mengungkap dugaan manipulasi data identitas.