Kritik Keras Keputusan 731 KPU, Didi Demokrat Sebut Ijazah Bisa Dibuka kepada Publik

4 hours ago 12

Kritik Keras Keputusan 731 KPU, Didi Demokrat Sebut Ijazah Bisa Dibuka kepada Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Soal Keputusan 731 KPU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 memunculkan tanda tanya publik. 

"Mengapa lembaga penyelenggara pemilu justru menutup akses terhadap hal mendasar yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu," tanya Didi melalui layanan pesan, Selasa (16/9).

Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar meneken keputusan pada 21 Agustus 2025 bernomor 731.

Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.

Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.

Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Didi mengatakan transparansi terhadap calon pejabat negara ialah kewajiban, bukan pilihan yang bisa diambil.

"Sebagai pejabat publik, apalagi calon presiden dan wakil presiden, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan," ungkap eks anggota DPR RI itu.

Politikus Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan transparansi menjadi kewajiban dan bukan pilihan dari seorang pejabat atau kandidat pemimpin negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |