bali.jpnn.com, DENPASAR - Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputro akhirnya membongkar kasus perampokan money changer (MC) yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) pecahan Uni Soviet di Bali.
Keduanya adalah WNA Azerbaijan bernama Tajaddin Hajiyep alias TFOTHH, 35, dan bule Uzbekistan, Evgeniy Viktorovic Pak, 31, alias Johnny.
Keduanya digelandang ke Polresta Denpasar, Kamis (31/7) untuk ditunjukkan kepada awak media.
Yang mengejutkan, kedua pelaku menggunakan identitas palsu untuk beraksi.
Pelaku utama Tajaddin Hajiyep mengunakan paspor palsu dengan nama Boriz Anzej Musielak, asal Polandia, sementara Evgeniy Victorovich mengaku sebagai anggota Interpol.
“Keduanya sengaja menyasar masyarakat yang berusaha di sektor penukaran uang.
Mereka menggunakan paspor palsu sebagai identitas untuk bertransaksi sehingga korban percaya dan mau membawa uang yang dijanjikan pelaku,” ujar Kompol Agus Riwayanto Diputro.
“Untuk bertransaksi, mereka menggunakan mata uang kripto untuk ditukarkan ke rupiah,” imbuh Kapolsek Kuta.