bali.jpnn.com, DENPASAR - 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya diserahkan Ditreskrimum Polda Bali ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Para korban rencananya dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Penyerahan para korban TPPO ini berlangsung, Selasa (2/9) lalu di gedung RPK Polda Bali ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan korban.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, para korban itu dijanjikan pekerjaan menarik melalui media sosial yang direkrut dari Pulau Jawa.
"Perekrut menggunakan medsos dengan penawaran kerja yang menarik.
Mereka kemudian dijemput, dibiayai perjalanannya, dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan (Jawa Tengah) lalu seluruhnya dibawa ke Pelabuhan Benoa," kata Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
KM Awindo 2A adalah kapal penangkap cumi yang beroperasi di area fishing ground dekat dengan Papua, tepatnya Laut Aru.
Kombes Ariasandy mengatakan kasus TPPO ini terbongkar pada 29 Juli 2025.