jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabar dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Madiun oleh seorang jaksa Kejari Madiun sempat membuat gaduh media sosial.
Isu tersebut bahkan berkembang menjadi informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, rangkaian klarifikasi menunjukkan bahwa kabar itu tidak benar.
Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan dugaan pemerasan pada 30 Desember 2025.
Laporan tersebut menyebut adanya permintaan uang dari Kasi Intel Kajari Madiun kepada para kepala desa.
Karena informasi itu cepat menyebar di media sosial dan media online, Kejati Jatim memutuskan mengambil langkah klarifikasi.
Keesokan harinya, tim Kejati Jatim melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Saiful menegaskan bahwa langkah tersebut bukan penangkapan, seperti yang banyak diberitakan.
“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” ujar Saiful, Jumat (2/1).
Kejati Jatim juga memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, mulai dari beberapa kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.



















































