jateng.jpnn.com, SEMARANG - Misteri tewasnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), kian runyam.
Tim hukum korban menuding ada kejanggalan besar dalam kronologi yang disampaikan aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban dari PBH IKA FH Unnes, Naufal Sebastian, menyoroti perbedaan mencolok soal waktu kejadian.
Versi polisi, kecelakaan terjadi pukul 03.05 WIB di Jalan Veteran, Semarang. Namun, keterangan saksi kunci Ilham yang membonceng almarhum berbeda jauh.
“Menurut Ilham, mereka sudah meninggalkan Jalan Pahlawan sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 02.30, mereka sudah pulang,” ujar Naufal, Selasa (30/9).
Kejanggalan makin terasa saat mencocokkan waktu evakuasi. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, Iko dibawa ke RSUP Kariadi pukul 03.10 WIB. Artinya, hanya lima menit setelah waktu kecelakaan versi polisi.
“Tidak masuk akal bisa menolong korban, evakuasi, lalu sampai ke rumah sakit dalam waktu lima menit,” tegas Naufal.
Lebih jauh, saksi kunci juga membantah adanya tabrakan seperti yang disampaikan polisi. Menurut kesaksiannya, Iko dan dirinya jatuh karena dilempar benda dari arah lain.



















































