jpnn.com, JAKARTA - Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Namun, hal tersebut tidak dijalankan ahli hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang dalam menyikapi kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), dengan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Hal tersebut diakuinya, ketika menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu lalu.
Dalam keterangannya di muka persidangan, ahli mengaku dalam menyusun laporan penghitungan kerugian negara, tidak menjalankan rangkaian prosedur yang diatur dalam Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400. Bahkan, menurutnya, SJI 5400 tidak wajib diikuti.
"Dokumen yang saya gunakan berasal dari penyidik. Saya tidak meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU. Juga tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi, karyawan PT Inalum, maupun pihak PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan," ujar dia.
Dia menambahkan, SJI 5400 itu tidak wajib di semua dokumen laporan.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara disebutkan bahwa laporan yang disusun tersebut mengacu pada Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400.
Tim kuasa hukum terdakwa Oggy Achmad Kosasih yang merupakan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, mengaku bingung dengan keterangan ahli.






















.jpeg)































