jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan banyak aturan yang lebih baik tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Satu di antaranya KUHAP baru mewajibkan adanya kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) saat adanya pemeriksaan tersangka, saksi, maupun korban oleh penyidik.
Hal itu dikatakan dalam Konferensi Pers Penjelasan Pemerintah Terkait Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (5/1).
“Di dalam KUHAP itu pemeriksaan harus ada kamera pengawas, kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban, maupun saksi,” ucap Eddy.
Menurut dia, ada pasal di dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
“Tidak boleh bertindak yang merendahkan hak-hak antara manusia, tidak boleh melakukan tindakan yang unprofesional,” kata dia.
Ayat berikutnya mengatakan bahwa apabila itu terjadi maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik.
“Jadi, diawasi secara ketat, sehingga tidak bisa sembarang atau dengan upaya paksa,” tuturnya. (mcr4/jpnn)






















































