jpnn.com, PAMEKASAN - Lahan pesisir Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dimiliki oleh perorangan.
Fakta ini ditemukan aparat Polres Pamekasan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang penebangan pohon mangrove di pantai itu oleh warga.
"Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu, karena penebangan yang dilakukan meresahkan warga, terutama warga Tlanakan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto, Minggu.
Dia mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan warga dan para pihak terkait, termasuk pelaku penebangan pohon mangrove tersebut, yakni Budiono alias Yupang.
Hasil penyelidikan petugas pada Budiono menyebutkan bahwa pohon mangrove yang ditebang itu merupakan milik pribadi, karena pohon mangrove tersebut tumbuh di lahan pesisir Pantai Tlanakan yang tanahnya atas nama dirinya.
Budiono sempat menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) kepada pihaknya.
"Dengan demikian, kasus kepemilikan pesisir pantai sebagai milik pribadi warga, bukan hanya di Tangerang dan Sumenep, akan tetapi ada juga di Pamekasan," katanya.
Terkait dengan laporan perusahaan ekosistem laut akibat penebangan pohon mangrove di Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu, Sri Sugiharto mengatakan sampai saat ini penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan terus berlangsung.