jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka layanan pengaduan masyarakat mengenai sarana dan prasarana lampu penerangan jalan umum (PJU) di wilayah lingkungan apabila ditemukan dalam kondisi mati.
"Penerangan jalan yang menjadi kewenangan kami adalah yang berada di jalan permukiman lingkungan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.
Dia menjelaskan penerangan jalan umum di kawasan lingkungan berperan penting dalam menciptakan rasa aman serta nyaman di malam hari termasuk untuk memudahkan mobilitas kendaraan sekaligus mencegah tindakan kriminalitas jalanan.
Masyarakat yang mendapati lampu penerangan jalan umum lingkungan dalam kondisi mati diminta untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
"Kami turut membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan kondisi PJU lingkungan yang tidak berfungsi," katanya.
Ia menyampaikan tata cara pelaporan dengan mencatat lokasi PJU lingkungan yang mati, mengambil gambar serta mengirimkan ke kontak darurat gangguan PJU lingkungan di nomor 085285951257.
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan kondisi tersebut melalui kanal resmi aplikasi pesan singkat WhatsApp Lapor AA Bupati di nomor 08990015777.
"Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula untuk ditindaklanjuti oleh petugas," katanya.