jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upaya seorang perempuan melanjutkan bisnis narkoba yang sebelumnya dijalankan suaminya berakhir di tangan polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap ASDP (22) perempuan bersama rekannya CWH (33) dengan barang bukti sabu-sabu hampir 3 ons.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Kejuron, Surabaya, pada Jumat (12/6) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang siap diedarkan.
“Dari hasil pengamanan ditemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 292,93 gram. Barang tersebut diakui milik tersangka ASDP,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap, ASDP bukan pemain baru. Perempuan 22 tahun itu telah tiga kali menjalankan transaksi narkoba sejak Mei 2026. Dia disebut mengambil alih peran suaminya yang lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lapas dalam kasus serupa.
“Yang bersangkutan meneruskan aktivitas peredaran narkotika yang sebelumnya dilakukan suaminya. Dari pengakuannya, sudah tiga kali melakukan transaksi,” kata Adik.
Sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli secara partai besar dengan nilai transaksi mencapai Rp45 juta.











.jpeg)





































