Lanjutkan Bisnis Suami yang Dipenjara, Istri Bandar Narkoba di Surabaya Diringkus

1 week ago 15

Sabtu, 20 Juni 2026 – 12:07 WIB

Lanjutkan Bisnis Suami yang Dipenjara, Istri Bandar Narkoba di Surabaya Diringkus - JPNN.com Jatim

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap ASDP (22), perempuan bersama rekannya CWH (33) dengan barang bukti sabu-sabu hampir 3 ons. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upaya seorang perempuan melanjutkan bisnis narkoba yang sebelumnya dijalankan suaminya berakhir di tangan polisi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap ASDP (22) perempuan bersama rekannya CWH (33) dengan barang bukti sabu-sabu hampir 3 ons.

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Kejuron, Surabaya, pada Jumat (12/6) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang siap diedarkan.

“Dari hasil pengamanan ditemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 292,93 gram. Barang tersebut diakui milik tersangka ASDP,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, ASDP bukan pemain baru. Perempuan 22 tahun itu telah tiga kali menjalankan transaksi narkoba sejak Mei 2026. Dia disebut mengambil alih peran suaminya yang lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lapas dalam kasus serupa.

“Yang bersangkutan meneruskan aktivitas peredaran narkotika yang sebelumnya dilakukan suaminya. Dari pengakuannya, sudah tiga kali melakukan transaksi,” kata Adik.

Sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli secara partai besar dengan nilai transaksi mencapai Rp45 juta.

Polisi bongkar jaringan sabu-sabu di Surabaya. Istri mantan bandar justru lanjutkan bisnis suami, 2 tersangka ditangkap dengan barang bukti hampir 3 ons

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |