Lansia di Situbondo Ditangkap Polisi Gegara Tangkap Cendet, Ternyata

19 hours ago 31

Jumat, 25 Juli 2025 – 18:30 WIB

Lansia di Situbondo Ditangkap Polisi Gegara Tangkap Cendet, Ternyata - JPNN.com Jatim

Barang bukti burung cendet diamankan Polres Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Situbondo

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Seorang lansia berinisial M (75) warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ditangkap polisi gegara menangkap lima burung cendet.

Ternyata burung cendet (Laniidae) itu merupakan satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan M ditangkap saat melakukan aksinya di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol pada Kamis (24/7).

“Pelaku ditangkap saat membawa burung cendet. Tindakan itu melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” ujar Agung.

Agung menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat petugas TN Baluran melakukan patroli rutin dan mendapati terduga pelaku mengendarai motor tanpa pelat nomor sambil membawa perlengkapan perburuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial M itu membawa lima ekor burung cendet (Laniidae) yang diambil dari kawasan pelestarian alam.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lain, yakni sepeda motor tanpa pelat nomor dan sejumlah peralatan perangkap burung.

Pelaku disangkakan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lansia di Situbondo ditangkap polisi setelah menangkap burung cendet yang ternyata satwa dilindungi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |