jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus ledakan petasan maut di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, akhirnya menemui titik terang. Polrestabes Semarang menetapkan seorang penjual bahan baku petasan berinisial SR (38) sebagai tersangka.
Ledakan yang terjadi pada Jumat (20/3) itu menewaskan seorang anak berinisial GSP (9), memicu duka mendalam sekaligus perhatian serius aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengungkapkan tersangka merupakan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. SR diamankan polisi pada 25 Maret 2026.
“Pelaku menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial,” ujar Agung, Senin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan kimia yang biasa digunakan untuk meracik petasan. Di antaranya bubuk pupuk, bubuk aluminium, dan belerang, masing-masing seberat sekitar 250 gram.
Tak berhenti di situ, penyidik kini masih memburu kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak ilegal yang memasok bahan serupa.
“Tersangka dijerat undang-undang tentang penyalahgunaan bahan peledak. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegasnya.
Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah mengungkap fakta lain. Ledakan diduga kuat berasal dari bahan pembuat petasan yang diracik di dalam rumah.


















































