jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron merasa tak keberatan dengan usulan PDI Perjuangan yang menyarankan BUMN bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ya, mungkin saja, bisa saja. Bisa saja, tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah," kata dia menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).
Legislator Fraksi Demokrat itu mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bahkan bisa diusulkan untuk berkantor di IKN.
"Bisa saja memindahkan misalkan Kemenhut bisa atau kementerian-kementerian yang betul-betul sekiranya bisa memulai beraktifitas di sana," lanjut Hero sapaan Herman Khaeron.
Toh, kata Sekjen Demokrat, UU tentang IKN sudah dibuat, sehingga negara harus konsisten menjalankan. Satu di antaranya pemindahan bertahap kantor kementerian atau lembaga.
"Namun, ya, sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah sebagai pemilik kewenangan," ujar dia.
Sebelumnya, politikus PDIP Aria Bima mengusulkan BUMN bisa berkantor di IKN agar daerah tersebut tidak kosong.
Dia berkata demikian demi menanggapi usul NasDem yang menyarankan IKN bisa diisi kantor pemerintahan apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.