jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya hanya memblokir transaksi mencurigakan atau yang diduga berkaitan pidana.
Termasuk, kata Rudal panggilan beken Rudianto Lallo, PPATK memblokir rekening yang diduga sebagai tempat pencucian uang untuk judi online.
Dia berkata demikian demi menanggapi langkah PPATK yang memblokir rekening pribadi tak aktif selama tiga bulan.
"Jadi, ya, betul-betul fokusnya PPATK memblokir rekening-rekening yang disinyalir, yang diduga terkait dengan tindak pidana," kata Rudal kepada awak media, Selasa (29/7).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan urusan rekening pribadi tak aktif selama tiga bulan biar diserahkan ke bank.
Toh, kata Rudal, bank punya ketentuan tersendiri untuk memblokir rekening pribadi yang sudah tidak aktif dipakai pengguna.
"Cukup, lah, itu menjadi domain masing-masing bank," ujar eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Menurut dia, masyarakat tentu akan kebingungan apabila ingin mereaktivasi ulang akun bank yang sudah diblokir PPATK setelah tak aktif tiga bulan.