Legislator: Fokus PPATK Blokir Rekening Terkait Pidana, Bukan Tak Aktif 3 Bulan

1 month ago 32

 Fokus PPATK Blokir Rekening Terkait Pidana, Bukan Tak Aktif 3 Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya hanya memblokir transaksi mencurigakan atau yang diduga berkaitan pidana.

Termasuk, kata Rudal panggilan beken Rudianto Lallo, PPATK memblokir rekening yang diduga sebagai tempat pencucian uang untuk judi online.

Dia berkata demikian demi menanggapi langkah PPATK yang memblokir rekening pribadi tak aktif selama tiga bulan.

"Jadi, ya, betul-betul fokusnya PPATK memblokir rekening-rekening yang disinyalir, yang diduga terkait dengan tindak pidana," kata Rudal kepada awak media, Selasa (29/7).

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan urusan rekening pribadi tak aktif selama tiga bulan biar diserahkan ke bank.

Toh, kata Rudal, bank punya ketentuan tersendiri untuk memblokir rekening pribadi yang sudah tidak aktif dipakai pengguna. 

"Cukup, lah, itu menjadi domain masing-masing bank," ujar eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.

Menurut dia, masyarakat tentu akan kebingungan apabila ingin mereaktivasi ulang akun bank yang sudah diblokir PPATK setelah tak aktif tiga bulan.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut PPATK seharusnya tidak mengurusi pemblokiran akun bank yang tak aktif tiga bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |