jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun menetapkan Totok Hari Subagijo (57) sebagai tersangka kasus penusukan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Madiun.
Anak berinisial N tersebut menjadi korban setelah berusaha melerai pertengkaran antara ibunya, W (49), dengan tersangka yang merupakan pasangan siri W.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari percobaan pembunuhan hingga kekerasan terhadap anak.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga mengakibatkan luka berat. Saat bertengkar dengan istrinya, korban berusaha melerai,” ujar Maliki di Madiun, Rabu (26/8).
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kasus itu bermula setelah tersangka menerima surat undangan dari kepolisian pada Selasa (18/8).
Maliki menjelaskan Totok diduga emosi setelah mengetahui pasangan sirinya melaporkan dirinya kepada polisi terkait dugaan penganiayaan. Tersangka kemudian mendatangi rumah W. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat pertengkaran.
Saat pertengkaran berlangsung, Totok mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengarahkannya kepada W.
Melihat ibunya dalam bahaya, N berusaha melerai pertengkaran tersebut.



















































