jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama Forest For Life Indonesia, menanam 50 pohon di area rencana pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor, Jalan Danau Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kamis (18/12).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan seiring proses pembangunan kawasan perkantoran pemerintah.
Selain dihadiri para pejabat, sejumlah pelajar Kota Bogor turut dilibatkan dalam kegiatan yang digelar dalam rangka Bulan Menanam Pohon Kota Bogor Tahun 2025.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin menyatakan dukungannya terhadap upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah. Dia menegaskan pembangunan tidak boleh mengorbankan alam.
“Sesuai dengan filosofi hidup masyarakat Sunda yaitu Mulasara Buana yang berarti memelihara alam semesta,” ujar Zenal.
Zenal juga mengingatkan bahwa Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Menurutnya, regulasi tersebut harus dijalankan secara maksimal agar sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Semua aturan yang sudah kami tetapkan itu senafas dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Bogor,” katanya.






















































