Letjen (Purn) Dadang Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B

4 hours ago 20

Letjen (Purn) Dadang Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat mendistribusikan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat jam sekolah. Ilustrasi/foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nazional (BGN) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN pada Senin (25/5) sore.

Deputi Tauwas BGN Letjen TNI ( Purn) Dadang Hendrayudha menyatakan SE itu sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat dari kelompok 3B penerima MBG yang harus dilayani oleh setiap SPPG.

“Surat edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang.

Menurut mantan perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu, aturan dalam SE tersebut harus dipenuhi SPPG. “Wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” katanya.

Selain itu, tujuan lain penerbitan SE tersebut juga untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan dari BGN.

Menurut Dadang, hingga kini masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan 3B.

“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” imbuh Dadang.

BGN menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat MBG dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |