jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) mengajak seluruh masyarakat untuk ikut proaktif dalam mengawasi serta melaporkan peredaran daging anjing dan kucing.
Ajakan ini, merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 tentang pengawasan peredaran dan larangan konsumsi daging anjing dan kucing di Kota Depok.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi, memperjualbelikan, maupun menyimpan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi.
Selain bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan, daging tersebut juga berpotensi membawa berbagai penyakit zoonosis yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.
Warga diminta untuk lebih waspada, terhadap dugaan penjualan atau pengolahan daging anjing dan kucing, baik di lingkungan permukiman, pasar tradisional, maupun tempat usaha kuliner.
Jika menemukan hal tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DKP3 agar dapat ditindaklanjuti.


















































