jpnn.com, JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai mendistribusikan uang kompensasi untuk sopir angkutan tradisional seperti delman, becak, angkot yang diliburkan selama momen arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah.
Para sopir angkutan tradisional itu biasanya beroperasi di jalur-jalur arteri, dan kini diminta untuk libur untuk melancarkan perjalanan pemudik.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, para pengemudi angkutan tradisional yang terdampak aturan pembatasan operasi mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp1,4 juta.
"Kawasan seperti Padalarang (Bandung Barat) yang sebelumnya tidak masuk, sekarang kami tambah. Termasuk juga di titik-titik kepadatan seperti Garut. Total se-Jawa Barat ada sekitar 5.000 penerima yang mendapat kompensasi ini," kata Dedi Mulyadi saat menyerahkan uang kompensasi kepada para sopir di Garut, dikutip Senin (16/3).
Menurut Dedi, nominal Rp1,4 juta merupakan akumulasi harian sebesar Rp200 ribu selama masa pembatasan operasional di jalur mudik.
Dia pun menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang difokuskan pada satu pekan sebelum dan sesudah Idulfitri, tahun ini skema disesuaikan dengan pergerakan masyarakat.
"Uangnya sudah masuk semua. Nanti ada pembagiannya, sebagian cair sebelum Idulfitri, dan sebagian lagi disalurkan setelah Idulfitri saat sektor pariwisata sedang ramai-ramainya," jelasnya.
Pemprov Jabar juga menetapkan aturan yang tegas.



















































