bali.jpnn.com, SUMBAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Senin (25/5).
Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Hadir dalam rapat tersebut, Kadiv PPPH Edward James Sinaga, Ketua Bapemperda DPRD Sumbawa Barat, OPD terkait, Bagian Hukum Setda, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, yakni Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Raperda tentang Pendidikan Karakter bagi Anak.
Dua Raperkada, yaitu Raperkada tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha serta Raperkada tentang Pemberian Beasiswa Program Diploma dan Sarjana bagi Masyarakat.
Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sangat penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi, menghindari cacat formil, dan menjamin keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses ini juga memastikan kebijakan daerah tetap taat asas demi kepastian hukum,” ujar Edward James Sinaga.



















































