jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan mrlakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar Kejaksaan Negeri Banyumas, Senin (25/5).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas tersebut merupakan pemusnahan barang bukti dari 29 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Salah satu perkara yang menjadi perhatian khusus adalah tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti berupa 270.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Bea Cukai Purwokerto menilai jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencerminkan masih adanya peredaran dan jaringan distribusi rokok tanpa cukai di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.
Selain itu, rokok ilegal dinilai berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan dan standar mutu sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.
“Penegakan hukum yang kuat hanya dapat berjalan efektif apabila didukung oleh kesadaran dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.






















































