jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melanjutkan sidang gugatan hak identitas anak yang diajukan pihak Lisa Mariana.
Sidang beragendakan pembacaan gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Kamis (19/6/2025).
Kedua belah pihak, yakni Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tidak hadir dalam persidangan yang hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Dalam gugatannya, pihak Lisa Mariana mengaku dirugikan secara materil dan immaterial dalam kasus dugaan perselingkuhan ini.
Ridwan Kamil kekeuh membantah tuduhan Lisa Mariana yang menyebutkan bila anak yang dilahirkannya adalah buah hati hubungan terlarang keduanya.
“Ganti rugi materil dan immaterial, menurut kami ganti rugi materialnya itu keliru, nggak punya dasar hukum, keliru,” kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar saat ditemui seusai sidang.
Diketahui, Ridwan Kamil diminta membayar kerugian immaterial Rp6,6 miliar dan kerugian materil Rp10 miliar.
Kemudian, Lisa juga menggugat dalam hal immaterial sebab yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan psikologis hingga stress selama memperjuangkan hak identitas anaknya.