bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Wawan Fahrudin, Jumat (14/11) kemarin.
Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK saat ini tengah menangani dan menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Ia mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Bali dan LPSK, khususnya dalam memfasilitasi para korban terorisme, termasuk korban Bom Bali I dan II.
“Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan memfasilitasi korban bom Bali 1 dan 2.
Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah, red),” ujar Wawan Fahrudin.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali atas keberadaan Perda Perlindungan Pekerja Migran, yang disebutnya sebagai satu-satunya perda sejenis di Indonesia.
Wawan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan LPSK perlu terus diperkuat mengingat kompleksitas kasus yang ditangani di Bali, termasuk yang melibatkan WNA dan pekerja migran.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan komitmen penuh Pemprov Bali dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK di Pulau Dewata.



















































